PADANG, - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendesak dan menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022. Hal ini merupakan buntut adanya pendongkrakan nilai siswa di SMPN 1 Padang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan bahwa memang ditemukan apa yang diadukan tersebut. Kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang telah mengeluarkan beberapa orang yang dinaikkan nilainya tersebut pada jalur prestasi.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
"Memang ada kejadian kasus menaikkan nilai anak, sehingga anak itu masuk ke jalur prestasi. Akibat kejadian ini banyak orang lain yang dirugikan, " kataya, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan tersebut sama-sama punya hak masuk jalur prestasi, namun tidak bisa masuk akibat adanya nilai siswa yang telah dinaikkan tersebut.
"Berdasarkan penelusuran kami, terhitung ada sekitar 40 an anak yang dinaikkan nilainya. Kejadiannya hanya di SMP 1, " tuturnya.
Terkait saran tersebut, kata Yefri, Disdik Sumbar telah merespon dengan baik, namun untuk lebih lengkap hal itu Disdik Sumbar yang lebih tahu. Namun hingga kini pihak Disdik belum mengumumkkan hasil PPDB yang seharusnya Minggu (26/6/2022).
Baca juga:
Unand Terima 7.035 Mahasiswa Baru Tahun 2022
|
"Kami juga mengapresiasi respon cepat Disdik Padang dan Disdik Sumbar dalam menindaklanjuti saran Ombudsman, " ucapnya.
Diketahui, Ombudsman Perwakilan provinsi Sumbar menyarankan agar dilakukan penundaan pengumuman hasil pendaftaran yang dalam jadwalnya akan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2022.
Kemudian, memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran kembali bagi calon siswa SMA dengan jalur prestasi sesuai syarat yang telah ditentukan.
Selanjutnya menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, bila penundaan pengumuman hasil dilakukan dengan memastikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kembali.
Kemudian meminta Disdik agar membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, melalui saluran yang telah disediakan oleh Disdik Sumbar.(**)