PADANG - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal menyambut baik dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Mafia Tanah di Kota Padang atas tersangka MKW Lehar Cs oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Fakhrizal mengaku mengetahui tentang SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar dari media. Dia juga mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Tedy Minahasa menghentikan kasus tersebut.
"Ini sangat tepat dan perlu kita beri apresiasi karena dengan keluarnya SP3 ini tentunya membuat adanya kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap 4 orang tersangka Alm Mkw Lehar, Yusuf, Yasri dan Eko yang dituduh sebagai Mafia Tanah dengan pasal Penipuan dan Pemalsuan atas laporan Saudara Budiman, " ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (14/7/2022).
"Pak Kapolda melihat masalah ini dengan obyektif, sesuai fakta yang ada dan menggunakan hati nurani, " sambungnya.
Dia juga mengungkapkan bisa memahami permasalahan tanah ini karena dulu pernah menanganinya secara langsung saat menjadi Kapolda Sumbar
"Setelah saya pindah, diganti oleh Irjen Pol Toni Harmanto, kasus ini direkayasa dengan mengatakan Pengadilan Error In Objektoz bahwa tanah Kaum Maboed hanya 2, 5 hektar bukan 765 hektar. Kemudian Eko, almarhum Mkw Lehar, M.Yusuf, dan Yasri dilaporkan oleh Budiman dalam kasus penipuan dan pemalsuan rekayasa ini dibuat dengan tujuan untuk menghilangkan kepemilikan tanah kaum Maboed dan menutupi penyimpangan penyimpangan yg sudah terjadi di atas tanah 765 Ha ini, " terangnya
Selanjutnya apa yang dulu dia katakan sekarang terbukti, setelah ditangkap dan ditahan Alm Lehar Cs dan dijadikan tersangka, kemudian setelah kurang lebih 2, 6 tahun tidak bisa dibuktikan ada pelanggaran pidana sehingga dihentikan penyidikannya.
Dia juga turut menyoroti para penyidik yang mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN waktu itu oleh Syofyan Jalil dan dari Gubernur Sumbar Waktu itu Irwan Prayitno.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Sekarang dengan dihentikannya penyidikan kasus ini tentunya penghargaan yang diberikan tidak ada artinya dan yang memberi penghargaan bertanggung jawab secara moral atas penghargaan yang diberikan kepada penyidik yang tidak profesional dan tidak bisa membuktikan kasus Mafia Tanah ini, apalagi ada yang sampai meninggal dunia dalam penahanan Polda Sumbar, " jelasnya.
Selanjutnya dia kembali memberikan solusi untuk permasalahan ini sesuai yang pernah dia sampaikan dulu yaitu mengakomodir semua pihak baik Kaum Maboed maupun masyarakat yang ada diatas tanah 765 kektar ini.
"Kalau tidak diakomodir sampai kapan selesai masalah ini dan pembangunan tidak dapat berjalan begitu juga Program menteri ATR/BPN mengenai PTSL tidak akan terwujud, " jelasnya.
"Dan kalau untuk masalah kepemilikan tanah tentu urusan BPN untuk menyelesaikannya dan untuk pelanggaran hukumnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum baik Pidana maupun dugaan korupsinya, " imbuhnya.