PADANG – Untuk meningkatkan imunitas anak didik terhadap Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan anak didik umur 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi.
Bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19.
“Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin, ” ujar Habibul Fuadi dalam surat edaran tersebut, Senin (7/2/2022).
Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin.
Maka Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan sekolah.
“SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah, ” tutur Habibul.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi.
“Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua, ” kata Habibul.
Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang. (*)