PADANG, - Pangkalan ojek dilengkapi live music yang berada di kawasan lampu merah Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, akhirnya ditegur petugas, Senin (7/1/2022) malam.
Penertiban ini berdasarkan laporan warga setempat yang resah dan terganggu dengan bunyi musik, yang hampir setiap hari digelar oleh orang yang ada di lokasi pos tersebut.
Kepala Satuan Pol PP Padang Mursalim mengatakan keberadaan live music tersebut tentu sangat menganggu kenyamanan warga setempat, maka ditertibkan.
"Itu sudah menganggu kenyamanan masyarakat, " ujar Mursalim, Selasa (8/2/2022).
Dikatakannya, dalam penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mengamankan perlengkapan musik berupa empat unit speaker, yang digunakan untuk pengeras suara.
Sementara itu, kata Mursalim, kepada pemilik usaha juga dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS dalam untuk diproses lebih lanjut, karena diduga telah melanggar ketertiban umum.
Baca juga:
PKL Jembatan Siti Nurbaya Padang Ditertibkan
|
"Selain mengamankan sound system pemilik tempat juga dipanggil Kamis depan oleh PPNS, " Jelas Mursalim.
Satpol PP Padang dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat Kota Padang, terus intens melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dapat menganggu ketertiban.
"Satpol PP Padang akan berupaya menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan masyarakat, dengan terus melakukan pengawasan pelanggaran Perda, " ucap Mursalim.(*)