Tidak Sanggup Beli Sabu, Pemuda di Padang Pilih Jadi Pengedar Sabu

    Tidak Sanggup Beli Sabu, Pemuda di Padang Pilih Jadi Pengedar Sabu

    PADANG,   - Seorang pemuda berinisial T (20 tahun) di Padang harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan narkoba jenis Sabu.

    Warga Jalan Air Dingin Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 21.00 di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

    Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan pelaku ini seorang buruh bangunan yang menurut pengakuan baru 4 kali jadi pengedar narkoba jenis sabu.

    "Pelaku ini mengaku tidak sanggup membeli narkotika jenis sabu, sehingga menjadi pengedar sabu yang didapat dari seorang pria berinisial D dan masih menjadi buronan Polresta Padang, " ujar Kasat Resnarkoba Kompol Al Indra kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari tangan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan lima paket jenis sabu-sabu dan sejumlah plastik bening yang diduga juga untuk digunakan sebagai pembungkus sabu, sekaligus satu unit hp untuk pelaku bertransaksi.

    "Penangkapan tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka T telah meresahkan masyarakat lantaran diduga menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, " katanya.

    Lebih lanjut, setelah melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengetahui keberadaan Tersangka T dan langsung melakukan penangkapan.

    "Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini sempat buang barang bukti dan juga mencoba kabur, tapi beruntung tim berhasil meringkusnya dan ditemukan satu paket sabu di tangannya, " ujarnya.

    Kemudian saat dilakukan penelusuran, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menemukan barang bukti sabu yang dibuang tersangka tersebut.

    "BB yang dibuang tersangka didapati sebanyak empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok, " kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang.

    Saat diinterogasi pelaku ini mengakui baru empat kali megedarkan sabtersangka sedang diproses di Mapolresta Padang, untuk hukuman u karena tidak sanggup membeli yang didapati dari seorang pria berinisial D yang saat ini DPO.

    "Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat UU Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun penjara, " ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Pasar Pabukaoan dan Pertokoan IPPI...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Pimpin Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami