PADANG, - Satpol PP Kota Padang melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pemilik tempat kos-kosan yang di tertibkan pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Pemilik tempat kos-kosan yang belum diketahui namanya tersebut, berada di Aur Duri Kecamatan Padang Timur, mangkir dari panggilan Petugas Penegak Perda Kota Padang.
"Baru dua pemilik kosan yang memenuhi panggilan kita, dan satu kosan akan kita berikan panggilan kedua, " kata Kabid P3d, Bambang Suprianto.
Kedua pemilik kos-kosan yang berada kawasan Padang Selatan tersebut sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Kota Padang, pada Jumat (4/2/2022) pada pukul 10.00 Wib.
Baca juga:
PKL Jembatan Siti Nurbaya Padang Ditertibkan
|
"Pemilik mengatakan, bawha kosnya adalah kos wanita, bukan kos laki-laki dan dirinya tidak mengetahui kalau ada laki-laki di dalam kosan wanita tersebut, " ujar Kabid P3D.
Sesuai aturan, pemilik dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang isinya ada beberapa poin, salah satunya tidak akan mengulangi lagi dan akan memperketat pengawasan terhadap penyewa kosan dan pengunjung kos.
"Terkait kosan yang berada di atas Salon Yeni, karena alamat pastinya belum diketahui, maka kami akan layangkan surat pemanggilan ke dua ke alamat rumah kos, saat penertiban, ” terang Kabid P3D.
Jika tidak juga datang, dirinya akan melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada pemilik yang mangkir tersebut.
"Sesuai prosedur, petugas punya tiga kali kesempatan untuk memanggil pemilik kos. kalau masih mangkir, maka dengan terpaksa akan diberikan surat pemanggilan secara paksa kepada pemilik.
Harapan kita pemilik segera datang menghadap PPNS, untuk penertiban kos-kosan akan terus dilakukan guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, " Harap Kabid P3D Bambang Suprianto. (*)