Dua Pemakai Narkoba di Kota Padang Diamankan, 1 Orang Residivis

    Dua Pemakai Narkoba di Kota Padang Diamankan, 1 Orang Residivis

    PADANG, – Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pria terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi.

    Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YA, 22 tahun, dan RG, 30 tahun. Diketahui, RG merupakan residivis kasus yang sama.

    “Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang, Barat, Padang, Kamis (31/3/2022) malam, ” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Jumat (1/4/2022).

    Dia menuturkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka memiliki atau menggunakan narkotika.

    Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan mereka diketahui, penangkapan pun dilakukan.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

    Kemudian, satu lembar plastik klip bening berisikan serbuk warna biru yang diduga sebagai narkotika jenis pil ekstasi.

    Lalu, satu set alat isap yang terbuat dari botol bening yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan dua unit handphone.

    “Ada pun berat kotor narkotika jenis sabu tersebut ialah 0, 75 gram dan pil ekstasi 0, 22 gram, ” ungkap Indra.

    Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Satu Rumah di Komplek Bungo Mas Kota Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pengedar Narkoba di Kota Padang Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami