PADANG, - Bisnis jual beli beras berujung penipuan hingga miliaran rupiah, seorang pria ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (28/3/2022).
"Pelaku ini berinisial RM (35) warga Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang telah menipu beberapa pengusaha beras di Kota Padang, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Dedy menjelaskan tindak pindana penipuan ini terjadi pada (6/12/19) hingga (1/1/19), yang korbannya beberapa penjual beras di wilayah Koto Tangah yang kerugiannya hingga miliaran rupiah.
"Pelaku ini selalu menjanjikan korban-korbannya akan memberikan uang setelah beras sudah di ambil pelaku, adapun beras yang di ambil pelaku ini sebanyak ratusan kilo, dengan jumlah uang sebanyak Rp3.900.000.000, (tiga miliar sembilan ratus juta), yang dibayarkan oleh pelaku baru sebesar Rp2.114.690.000, " ucapnya.
Jadi sisahnya ini, lanjut Dedy, sebesar Rp 1, 785.310.000, - (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) belum di bayarkan oleh pelaku sampai saat sekarang dengan alasan karena adanya Covid 19, " tuturnya.
Para korban dari pelaku ini, kata Dedy melaporkan Kasus penipuan tersebut ke SPKT Polda Sumbar untuk dibuatkan Laporan Polisinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Mendapati laporan tersebut, Polresta Padang kemudian melakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui perbuatannya, " tutup Dedy. (*)