PADANG, - Hati-hati meninggalkan handphone di kendaraan walaupun sebentar. Seperti yang dialami seorang pria di Kota Padang dimana handphonenya di bawa kabur saat mau membeli pewarna rambut.
Kali ini Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku tindak pindana pencurian yang terjadi di jalan Sarang Gagak, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku diketahui berinisial HS (39) seorang warga buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kejadian tersebut terjadi saat korban meletakkan hp di laci motor lalu pergi bersama temannya pergi ke toko hendak membeli pewarna rambut, namun setelah selesai dari toko, handphone korban yang ditaruhnya di kantong motor tersebut sudah tidak ada, di bawa kabur orang, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Lalu, lanjut Dedy, teman korban ini curiga kepada seorang pria yang mengendarai motor Nmax sempat di dekat motor korban, dan sempat mengejar pelaku namun tidak ketemu, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, karena merasa dirugikan oleh aksi pencurian itu.
"Dengan adanya laporan dari korban dan keterangan dari saksi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mencari informasi aksi pencurian tersebut, dan di dapati bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Parak Gadang Kec Padang Timur Kota Padang, " ucapnya.
Pelaku Hs langsung dilakukan penangkapan di rumahnya, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Kuranji.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti handphone milik korban dan satu unit motor Nmax yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, " tutup Dedy. (*)
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|