Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar Sabu

    Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar Sabu

    PADANG – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, kembali meringkus seorang diduga pengedar sabu.

    Diduga tetsangka Adek (39) warga Andalas Timur, Komplek BCA, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Ia ditangkap dikediaman di Andaleh saat akan mengedarkan narkoba jenis shabu, Minggu (6/2/2022) siang.

    Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.

    Alhasil dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang dirumah akan melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan pengrebekan yang dipimpin langsung Kasubnit II Unit I IPDA Fikri Rahmadi, dirumah tersangka Adek (39) petugas mendapati barang bukti 10 paket shabu siap edar, timbangan digital dan alat hisap sabu atau bong.

    “Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, bahkan tersangka sempat membuang barang bukti kedalam tumpukan pakaian yang ada dibelakang pintu masuk rumahnya, ” ujar Kasat.

    Dijelaskan Kasat pangakuan tersangka ke petugas ia telah melakukan bisnis haram ini semenjak setahun yang lalu.Hingga saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolresta Padang. Adapun berat Berat Kotor (BRUTO) barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut yang bersail diamankan ialah 4, 22 gram.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wako Hendri Septa Sebut Pembangunan di Padang...

    Artikel Berikutnya

    Tiba di Padang, Fatmah Bahalwan Ajarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami